Polsek Melak Berhasil Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian Ban Truk
Kutai Barat – Sat Reskrim Polres Kutai Barat menggelar sidang Restorative Justice pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 14.00 WITA di Ruang Sat Reskrim Polres Kutai Barat. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/07/IV/2025/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tertanggal 26 April 2025 yang ditangani oleh Polsek Melak.
Sidang dipimpin oleh IPDA H. Agus Supriyanto, S.H., M.H., M.A.P., C.P.M., C.P.L.C., dengan hasil kesepakatan untuk menghentikan penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice atas dasar "demi keadilan". Kesepakatan ini tercapai setelah adanya perdamaian antara pelapor, M. Indra Hermawan, dan tersangka, Rahmadiy, terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, pengembalian barang bukti berupa 4 buah ban truk, serta janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polsek Melak berperan aktif dalam penanganan kasus ini, mulai dari proses penyidikan hingga pelaksanaan sidang, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Melak, IPDA Usman, S.H., bersama personel lainnya. Rekomendasi sidang antara lain meliputi kelengkapan administrasi SP3 Restorative Justice, administrasi pengeluaran tahanan, serta pengunggahan dokumen kelengkapan ke DORS Sat Reskrim Polres Kutai Barat.
Tindak lanjut yang akan dilakukan yakni penghentian penyidikan, penyusunan administrasi penghentian penyidikan, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan, dan penyerahan surat tersebut kepada pihak Kejaksaan. Pengendali proses adalah IPDA Usman, S.H., dengan penanggung jawab AKP Gatot Siswanto, S.Sos.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini melalui jalur Restorative Justice menunjukkan komitmen Polsek Melak dalam menegakkan hukum dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Humas Polres Kutai BaratPolsek Melak Berhasil Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian Ban Truk
Kutai Barat – Sat Reskrim Polres Kutai Barat menggelar sidang Restorative Justice pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 14.00 WITA di Ruang Sat Reskrim Polres Kutai Barat. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/07/IV/2025/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tertanggal 26 April 2025 yang ditangani oleh Polsek Melak.
Sidang dipimpin oleh IPDA H. Agus Supriyanto, S.H., M.H., M.A.P., C.P.M., C.P.L.C., dengan hasil kesepakatan untuk menghentikan penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice atas dasar "demi keadilan". Kesepakatan ini tercapai setelah adanya perdamaian antara pelapor, M. Indra Hermawan, dan tersangka, Rahmadiy, terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, pengembalian barang bukti berupa 4 buah ban truk, serta janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polsek Melak berperan aktif dalam penanganan kasus ini, mulai dari proses penyidikan hingga pelaksanaan sidang, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Melak, IPDA Usman, S.H., bersama personel lainnya. Rekomendasi sidang antara lain meliputi kelengkapan administrasi SP3 Restorative Justice, administrasi pengeluaran tahanan, serta pengunggahan dokumen kelengkapan ke DORS Sat Reskrim Polres Kutai Barat.
Tindak lanjut yang akan dilakukan yakni penghentian penyidikan, penyusunan administrasi penghentian penyidikan, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan, dan penyerahan surat tersebut kepada pihak Kejaksaan. Pengendali proses adalah IPDA Usman, S.H., dengan penanggung jawab AKP Gatot Siswanto, S.Sos.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini melalui jalur Restorative Justice menunjukkan komitmen Polsek Melak dalam menegakkan hukum dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Humas Polres Kutai Barat
Comments